Definisi dan Pengertian
Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda assurantie (asuransi), yang dalam hukum Belanda disebut dengan verzekering yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Inggris, asuransi disebut insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”. Echols dan Shadilly memaknai kata insurance dengan (a) asuransi, dan (b) jaminan.
Banyak definisi tentang asuransi (konvensional), namun definisi asuransi yang baku dapat dilacak dari peraturan (perundang-undangan) dan beberapa buku yang berkaitan dengan asuransi.
Mark R. Greene : “An economic institution that reduces risk by combining under one management and group of objects so stuated that the aggregate accidental losses to which the group is subject become predictable within narrow limits” (Institusi ekonomi yang mengurangi resiko dengan menggabungkan di bawah satu manajemen dan kelompok objek dalam suatu kondisi sehingga kerugian besar yang terjadi yang diderita oleh suatu kelompok yang tadi dapat diprediksi dalam lingkup yang lebih kecil.).
Robert I Mehr mendefinisikan asuransi adalah, “a device for reducing risk by combining a sufficient number of exposure units to make their individual lossses collectively predictable. The predictable loss in then shared by or distributed proportionately among all units in the combination”. (Suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi). Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut. (http://agustianto.niriah.com/ [27/03/2009]).
Menurut wikipedia, Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya. Dalam ensiklopedi Indonesia disebutkan “Asuransi adalah jaminan atau pertangungan yang diberikan oleh penanggung (perusahaan) kepada tertanggung untuk resiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian bila terjadi kebakaran, kerusakan dan sebagainya. Ataupun mengenai kehilangan jiwa (kematian) atau kecelakaan lainnya dengan tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung. (Ensiklopedi Indonesia:1996).
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. (UU no. 2, tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian).
Obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan/atau berkurang nilainya. (UU no. 2, tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian).
Usaha asuransi yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup meninggalnya seseorang. (UU no. 2, tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian).
Asuransi syariah(Asuransi Islam) (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. (DSN MUI fatwa no. 21/DSN-MUI/X/2001).
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa asuransi (Ar: at-ta’min) adalah “transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat”.

